You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
278 TPS Liar di Jakarta Berada di Lahan Kosong
photo Doc - Beritajakarta.id

278 TPS Liar di Jakarta Berada di Lahan Kosong

Penanganan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar ‎di Ibukota sampai kini masih menjadi pekerjaan rumah Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Padahal itu ilegal dan bisa dikenakan sanksi hukum

Dari total 2.554 TPS, 278 TPS diantaranya tercatat sebagai TPS liar dan berada di lahan kosong. Ratusan TPS liar itu setiap harinya menyumbangkan volume sampah sebanyak 2042,55 meter kubik

‎Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji mengatakan, TPS liar tersebut dibangun warga setempat dengan memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ditinggal pemiliknya.

Kadis Kebersihan Tinjau TPS Liar di Pinang Ranti

"Padahal itu ilegal dan bisa dikenakan sanksi hukum," kata Isnawa, Selasa (20/10).

Menurut Isnawa, lahan-lahan kosong yang dijadikan lokasi TPS pada umumnya karena ditinggal pergi pemiliknya ke luar kota atau ke luar negeri. Di beberapa lokasi, ada pula pemilik lahan yang menyewakan lahannya sebagai TPS.

"Ada juga yang sewakan lahannya dengan uang sewa. Tapi uang sewa itu masuk ke kantong pribadi sendiri," ujar Isnawa.

Uang sewa itu, lanjut Isnawa, tidak masuk ke dalam kas daerah sebagai retribusi. Atas dasar itu, pihaknya meminta para pengurus RT dan RW untuk aktif mengawasi keberadaan TPS di wilayahnya.

"Jika ada lahan yang digunakan sebagai tempat sampah, harus segera dipanggil pemiliknya dan dimintai tanggungjawab," terang Isnawa.

Isnawa mengungkapkan, selama ini ada banyak keluhan dari warga terkait keberadaan TPS. Salah satunya TPS yang ada di kawasan Pinang Ranti yang berdiri di atas lahan seluas 3.000 meter persegi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6253 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3828 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3113 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2982 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1603 personFolmer